Wartapalapa.com, Bandarlampung
Dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19), Babinsa Koramil 410-02/TBS Kodim 0410/KBL Sertu Arfain, bersama Tim Satgas penanganan Covid-19 melaksanakan penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) di tempat pusat perbelanjaan.
Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan penanganan Covid-19, melaksanakan disiplin Prokes di Mall Superindo Jalan Cikditiro Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Kemiling Kota Bandarlampung, Minggu (31/01/2021).
Sertu Arfain Jaya mengatakan, "kegiatan yang laksanakan di Mall Superindo ini, sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19 kepada masyarakat yang berkunjung di pusat perbelanjaan modern."
“bahwa penerapan Prokes terus gencar dilakukan, karena penyebaran Covid-19 hingga saat ini belum berakhir,” kata Sertu Arfain Jaya.
“Diucapkan bahwa kegiatan ini, merupakan upaya dalam mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, khususnya di Kota Bandarlampung.” pungkas Sertu Arfain.
"Melalui penyampaiannya tersebut berharap dengan dilakukannya penerapan Prokes ini, masyarakat sadar akan pentingnya mematuhi Prokes di tengah pandemi sekarang ini," tandasnya. (Marli)
0 Komentar